Kamis 15 Aug 2013 16:48 WIB

62 PNS Pekanbaru Perpanjang Libur Secara Ilegal

Para Pegawai Negeri Sipil atawa PNS (ilustrasi).
Foto: Antara/Henky Mohari
Para Pegawai Negeri Sipil atawa PNS (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Badan Kepegawaian Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau mendata ada sebanyak 62 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di wilayah ini memperpanjang libur Idul Fitri secara ilegal.

"Tindakan demikian juga membuktikan bahwa mereka (para PNS) telah indisipliner atau mangkir. Maka akan ada sanksi yang akan mereka terima," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru, Hermanius, dihubungi di Pekanbaru, Kamis (15/7).

Ia mengatakan, jumlah PNS yang memperpanjang liburnya secara ilegal tersebut merupakan data hasil dari inspeksi mendadak (sidak) oleh tim. Sejumlah PNS tersebut menurut dia, bertugas di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Pekanbaru.

Hasil sidak tersebut, kata dia, mendapati para PNS yang "mengantor" kurang dari seratus persen atau hanya sekitar 97 persen saja. Artinya, kata Hermanius, ada sekitar tiga persen atau sekitar 62 PNS yang memang tidak masuk kantor dengan cara bolor atau ilegal (tanpa izin).

Mengingat tanpa ada kejelasan atas ketidakhadiran itu, kata dia, maka dianggap indisipliner yang sudah tentu akan ada sanksinya. "Sanksinya itu busa pemotongan uang transpor atau tunjangan lainnya, dan bisa juga berupa teguran atau peringatan," katanya.

Sebelumnya sebelum Lebaran, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, telah menerbitkan surat edaran tentang instruksi seluruh PNS sudah wajib masuk bekerja seperti biasa pada tanggal 12 atau "H+4" Lebaran.

"Itu artinya, puluhan PNS ini tidak menaati surat edaran tersebut sehingga dapat dikatakan 'membangkang'. Sanksinya tentu harus ada," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement