Kamis 17 Jan 2019 19:21 WIB

Absen Dua Bulan, PNS Kota Cimahi Dipecat tidak Hormat

Dua PNS tersebut menghilang tanpa alasan jelas.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi diberhentikan tidak hormat. Keduanya

pegawai salah satu SMP Negeri dan SD negeri yang tidak masuk kerja lebih dari 2 bulan secara berturut-turut.

Selain itu, tiga PNS lainnya yang berasal dari Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Cimahi diturunkan pangkatnya sebab telah melakukan pelanggaran. Pemecatan dan penurunan pangkat tersebut langsung disaksikan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna.

Ajay menyayangkan peristiwa pemecatan dan penurunan pangkat pada PNS di Kota Cimahi. Namun, sanksi disiplin harus ditegakkan sebab dua PNS yang dipecat tidak masuk berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

"Alasannya tidak jelas mereka selama menghilang dan tidak masuk kerja cukup lama," ujarnya di Pemkot Cimahi, Kamis (17/1).

Ia mengungkapkan, memiliki kewajiban membina para pegawai. Dirinya menuturkan para PNS yang diturunkan pangkatnya berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Ia pun menambahkan PNS tidak mengabaikan aturan kepegawaian serta menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok.

"Masyarakat ingin jadi PNS tapi yang sudah jadi kok menyia-nyiakan," katanya.

Ajay mengatakan pemberhentian tidak hormat kepada dua PNS dilakukan karena

mangkir bekerja lebih dari 60 hari. "Diberhentikan karena berturut-turut selama 81 hari dan 60 hari nggak masuk," katanya.

Ia akan bersikap tegas terhadap pelanggaran indisipliner PNS. Ajay mengatakan tingkat kesadaran PNS mesti ditingkatkan. Dirinya meminta, meski para PNS mempunyai pekerjaan lain di luar tugas atau memiliki masalah pribadi, namun tetap memprioritaskan tugasnya sebagai PNS.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement