REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Selasa (13/8) malam. Penangkapan yang dilakukan petugas lembaga anti-korupsi itu diduga terkait tindak pidana penyuapan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, hingga Rabu (14/8) siang, petugas belum melakukan penggeledahan. "KPK tidak geledah siang ini. Yang dilakukan memasang KPK Line," kata dia saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta.
Johan tidak menyebut secara rinci tempat yang disegel petugas KPK. Ia mengatakan, akan terlebih dulu berkoordinasi dengan petugas. "Nanti saya akan cek lagi," ujarnya.
Berdasarkan informasi, petugas memasang KPK Line di ruang kerja Rudi di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Selain itu, petugas KPK juga kabarnya menyegel salah satu tempat di apartemen Mediterania tower H, Jakarta Barat. Apartemen itu diduga merupakan milik seseorang berinisial S.
Setelah menangkap Rudi, petugas KPK memang kemudian mengamankan S di apartemen tersebut.
Petugas KPK menangkap Rudi di kediamannya Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Selasa sekitar pukul 22.30 WIB. Di rumah itu juga petugas KPK mengamankan pihak swasta berinisial A. Di ruman mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu, petugas menemukan uang sejumlah 400 ribu dollar US dalam tas hitam.
Petugas juga menemukan uang dollar lainnya yang jumlahnya masih dalam penghitungan.
Sekitar pukul 24.00 WIB, petugas KPK juga menangkap S di sebuah apartemen. Ketiga orang ini saat ini statusnya masih terperiksa.