Ahad 11 Aug 2013 20:22 WIB

Sembilan Aturan Penyelenggaraan Konvensi Capres Demokrat

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Fernan Rahadi
Partai Demokrat
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Partai Demokrat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat akhirnya mengumumkan tahapan konvensi calon presiden (capres). Pengumuman dibacakan oleh Sekretaris Majelis Tingg Partai Demokrat, Jero Wacik didampingi Ketua Dewan Pembina, E.E. Mangindaan; Ketua Kehormatan, Amir Syamsuddin; Ketua Harian, Syarifuddin Hasan, dan Ketua Satgas Penjaringan Caleg Suady Marasabessy. "Kami ditugaskan mengumumkan tahapan konvensi capres Demokrat," kata Jero di Jakarta, Ahad (11/8).

Ada sembilan butir aturan pelaksanaan konvensi yang diselenggarakan Partai Demokrat.

Pertama, Konvensi Capres Demokrat adalah konvensi yang diadakan untuk memilih dan menetapkan capres Indonesia dari Partai Demokrat periode 2014-2019 yang diusung dalam Pemilu 2014.

Kedua, Konvensi dilakukan semi terbuka. Peserta bisa dari nonkader. Konvensi dilakukan transparan. Melibatkan rakyat. Tidak ada penyisihan di tengah jalan kecuali kandidat bersangkutan mengundurkan diri.

Ketiga, dibentuk komite konvensi yang bertugas menyelenggarakan semua seleksi konvensi. Pimpinan dan keanggotan komite konvensi merupakan paduan dari tokoh Partai Demokrat dan tokoh independen. Komite berrtanggung jawab kepada Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Keempat, peserta konvensi terdiri dari kader Partai Demokrat dan nonkader Partai Demokrat yang memenuhi syarat yang telah ditentukan komite konvensi. Komite konvensi melakukan penjaringan terhadap mereka yang dianggap tepat (eligible) menjadi kandidat. Kandidat harus menandatangani dan menjalankan kode etik konvensi. Komite konvensi akan berikan sanksi kepada kandidat yang melanggar kode etik yang ditandatangani

Kelima, kegiatan dan proses konvensi berupa pengenalan kandidat kepada masyarakat oleh komite konvensi dan wawancara media yang diatur komite konvensi serta debat antarkandidat yang diselenggarakan oleh komite konvensi ditanggung komite konvensi. Kandidat bisa melaksanakan kegiatan yang lain di luar kegiatan resmi yang ditentukan komite konvensi sesuai dengan aturan konvensi.

Keenam, proses seleksi dan Konvensi berlangsung delapan bulan mulai September 2013 hinggaApril 2014. Dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksankan September-Desember 2013 dengan melaksanakan semua kegiatan minus debat kandidat. Tahap kedua dilaksanakan Januari-april 2014 dengan menyelenggarakan semua kegiatan konvensi termasuk debat kandidat. komite kovensi menentukan nama peserta konvensi yang pada akhir Agustus.

Ketujuh, peserta konvensi tidak dipungut biaya dalam semua kegiatan yang dilaksanakan komite konvensi. Biaya ditanggung komite konvensi. Biaya konvensi harus berasal dari sumber-sumber yang sah dan halal. Biaya untuk kegiatan kandidat di luar yang diselenggarakan komite konvensi disediakan kandidat sendiri dan diwajibkan berasal dari sumber-sumber yang sah dan halal.

Kedelapan, pemenang konvensi diumumkan selambatnya pada Mei 2014. Penentuan pemenang konvensi berdasarkan hasil survei bukan dari kader Demokrat belaka misalnya melalui voting pengurus, DPD, DP, DPC Demokrat. Survei dilakukan setidaknya 2 kali oleh 3 lembaga survei independen dan kredibel. Hasil Survei akan diumumkan ke publik secara transparan oleh komite konvensi.

Kesembilan, aturan konvensi berlaku sejak diumumkan.

"Keputusan Majelis Tinggi Partai Demokrat nomor 6 tahun 2013 ditandatangani Ketua Majelis Tinggi, Susidlo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Majelis Tinggi, Jero Wacik," ujar Jero.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement