Sabtu 03 Aug 2013 15:58 WIB

Kasasi Gayus Ditolak, Hukuman Jadi 30 Tahun Penjara

Gayus Tambunan
Foto: mg1
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan sehingga total hukumannya menjadi selama 30 tahun penjara.

Kepala Bidang Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan belum mengetahui pertimbangan majelis hakim yang memutus kasasi Gayus. "Putusannya masih dalam proses minutasi (pemberkasan), belum turun, baru ada informasi putus saja," kata Ridwan Mansyur yang dihubungi Republika, Sabtu (3/8).

Ridwan menjelaskan perkara kasasi Gayus ini telah diputus pada 26 Maret 2013 lalu dan terdaftar dengan nomor 52 K/PID.SUS/2013. Putusan kasasi terhadap Gayus dinyatakan NO atau tidak dapat diterima dan kasasi terdakwa ditolak.

Sehingga untuk hukuman pidananya kembali ke putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.  Majelis hakim yang memutus perkara Gayus Tambunan yaitu Zaharudin Utama dan Andi Latief.

Sebelumnya sejauh ini Gayus Halomoan Partahanan Tambunan diperkarakan dengan empat perkara. Kasus pertama yaitu kasus keberatan pajak yang diajukan oleh PT Surya Alam Tunggal.

Gayus divonis tujuh tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan hukumannya bertambah menjadi 10 tahun dalam banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan ditambah lagi dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kasus kedua yaitu pemalsuan paspor untuk pelarian Gayus di luar negeri. Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan vonis selama dua tahun penjara. Kasus ketiga dalam penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis delapan tahun penjara.

Untuk kasus yang terakhir ini yaitu pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Gayus divonis hukuman pidana selama enam tahun. Kemudian hukumannya ditambah menjadi delapan tahun di PT DKI Jakarta dan Mahkamah Agung menolak kasasi Gayus dan hukumannya kembali mengacu pada putusan PT DKI Jakarta. Sehingga total hukuman pidana yang harus dijalani Gayus yaitu selama 30 tahun penjara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement