REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Provinsi Riau menangkap dua oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang diduga memeras seorang pengusaha elektronik di Pekanbaru.
"Kedua pelaku tersebut adalah IPS dan MRL, saat ini telah ditahan di Polda Riau," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Hermansyah mengatakan, kronologi ditangkapnya dua pelaku tersebut berawal dari adanya operasi atau razia barang ilegal oleh timdari Kemenkominfo yang terdiri dari lima orang anggota.
Kelimanya, kata dia, datang dari Jakarta untuk menyisir satu toko elektronik khusus telepon selular yang berlokasi di Kompleks Mal SKA Pekanbaru pada Rabu (17/7).
"Pada saat itu, tim ini melakukan penyitaan terhadap sejumlah ipad (smartphone) yang berada di Toko Tibox milik Hendri. Barang-barang itu diduga ilegal karena tidak memiliki sertifikat resmi. Namun pemiliknya itu sedang tidak berada di tempat," katanya.
Saat razia dan dilakukannya penyitaan terhadap sekitar 14 ipad, kata Hermansyah, yang ada di toko tersebut hanya seorang penjaga toko, sementara pemiliknya sedang berada di Palembang.
Mendapati kabar itu, kata Hermansyah, pemiliknya kemudian berusaha untuk menghubungi tim dari Kemenkominfo tersebut, yakni IPS.
"Ketika itu, Hendri meminta tolong agar IPS dapat menyelesaikannya baik-baik. Terjadi komunikasi panjang hingga tawar menawar 'harga' atau uang sogok," katanya.
Awalnya, kata Kabid Humas, tersangka IPS meminta uang sebesar lebih dari Rp20 juga, namun akhirnya, setelah nego panjang, harganya turun menjadi Rp10 juta.
Keesokan harinya pada Kamis (18/7), kata Hermansyah, pemilik toko kemudian datang ke Pekanbaru dan menyusul tersangka ke salah satu hotel berbintang yang berada dekat toko miliknya.
Atas pertemuan itu, kata dia, IPS kemudian menghubungi komandan operasinya yakni berinisial MRL, juga pegawai Kemenkominfo.
"Ketiganya akhirnya terlibat transaksi hingga akhirnya korban menyetujui uang sebesar Rp10 juta dan empat unit ipad sebagai imbalan tidak memproses Hendri," katanya.
Hermansyah menambahkan, sebelum dilakukannya pertemuan itu, pihak korban telah terlebih dahulu menghubungi petugas kepolisian yang lalu membuntuti para pelaku itu.
"Usai transaksi, kedua tersangka yakni IPS dan MRL kemudian diamankan oleh petugas kepolisian itu. Bersama barang buktinya juga, yakni uang tunai Rp10 juta dan empat unit ipat," katanya.
AKBP Hermansyah mengatakan, hingga saat ini kedua pelaku masih berada di sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau guna menjalani pemeriksaan.
"Kami juga akan melakukan pendalaman atau penyelidikan terkait barang-barang milik korban yang diindikasi ilegal itu. kalau terbukti, tentunya juga akan diperiksa pelapor itu," katanya.