Jumat 26 Jul 2013 13:27 WIB

Menkumham Isyaratkan Tak Ada Kata 'Ampun' Buat Kalapas Cipinang

Rep: Esthi Maharani / Red: Citra Listya Rini
Menkumham, Amir Syamsuddin.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menkumham, Amir Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Amir Syamsuddin bersikeras akan menindak kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang, Thurman Hutapea meskipun yang bersangkutan tidak terima putusan tersebut.

"Manakala ada petunjuk yang sangat kuat, ada petunjuk indikasi dugaan itu cukup. Jadi tidak ada alasan untuk ragu melakukan langkah dan tindakan," kata Amir saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Jumat (26/7). 

Menurutnya, indikasi pelanggaran sudah sangat jelas dan keputusan yang diambil pun sudah diperhitungkan secara matang. Karena itu, pencopotan dan proses hukum terhadap Kalapas Cipinang tetap dilakukan. 

"Itulah yang terjadi, silakan kalau merasa ada yang tidak puas atau kurang tepat. Apa yang kami lakukan adalah yang terbaik," ujar Amir. 

Ia juga menekankan setelah pencopotan Kalapas Cipinang, proses penyelidikan akan dilakukan. Jika dalam perkembangannya ditemukan bukti yang memberatkan, sanksi yang lebih berat pasti diberikan kepada yang bersangkutan. 

Meski tak rinci sanksi berat yang dimaksud, Amir menekankan proses hukum tidak akan berhenti. Termasuk pihak-pihak yang ikut membantu pelanggaran yang dilakukan oleh Kalapas. 

"Siapapun yang terlibat termasuk warga binaan, sudah ada aturan yang mengatur langkah-langkah disiplin," ucap Amir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement