REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sejak pertengahan Mei lalu Tim Penyidik PNS melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus pengrusakan bangunan cagar budaya SMA '17' Yogyakarta. Saat ini tinggal satu saksi lagi yang akan diperiksa.
"Sebentar lagi selesai. Setelah pemeriksaan satu saksi, berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta," kata Ketua Penyidik PNS yang juga sebagai Kepala Bidang Sejarah, Museum dan Purbakala Dinas Kebudayaan DIY Nursatwika kepada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/7.
Dia mengatakan minggu ini tim penyidik akan memanggil seorang saksi yang memberikan perintah penghancuran gedung yang menjadi asrama para tentra pelajar. Saksi tersebut sebetulnya sudah dua kali dpanggil namun selalu gagal.
OLeh sebab itu dia tak mau menyebutkan namanya untuk disampaikan ke media massa, karena Nursatwika khawatir saksi tersebut akan lari. "Kami sedang mengumpulkan data untuk pemanggilan paksa," tutur dia.
Sampai saat ini sudah ada sembilan saksi yang diperiksa tim penyidik PNS antara lain: pihak sekolah, pelaku pembongkaran dan saksi-saksi ahli yang berkompeten memberikan keterangan atas kerusakan bangunan cagar budaya tersebut.
Apabila saksi terakhir nantinya kooperatif dan bisa memberikan jawaban apa adanya, maka kasus ini akan selesai. "Setelah itu kami akan menetapkan tersangka pengrusakan dan akan segera menyusun berkas penuntutan," kata dia.
Pengrusakan BCB SMA '17' terjadi secara bertahap yakni: 18 Maret 2012, 5 April 2012, 29 Agustus 2012, dan puncaknya pada 11-13 Mei 2013 yang lalu. SMA '17' masuk menjadi bangunan cagar budaya berdasarkan SK Gubernur DIY nomor 210/Kep/2010 tertanggal 2 September 2010.neni ridarineni