REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai negeri sipil (PNS) yang akan merayakan Idul Fitri dengan berlebaran di kampung halaman masing-masing atau berlibur ke luar kota atau luar negeri diminta memerhatikan pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama.
Sesuai surat keputusan bersama menteri Nomor 5/2012, telah diatur jadwal hari cuti bersama. Termasuk hari libur Idul Fitri hingga awal masuk kerja.
Berikut aturan mengenai hari libur dan masuk kerja terkait Idul Fitri seperti dilansir setkab.go.id, Jumat (19/7):
- Senin, Selasa, dan Rabu (5-7 Agustus 2013) merupakan cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1434 H.
- Kamis dan Jumat (8 dan 9 Agustus 2013) merupakan hari libur Idul Fitri 1 Syawal 1434 H.
- Senin (12 Agustus 2013) merupakan hari masuk kerja seperti biasa.