REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Provinsi Riau menyita lebih dari 10.000 petasan berbagai jenis dan merek yang diindikasikan sebagai barang produksi ilegal dari dalam dan luar negeri.
"Sebanyak lebih dari 10 ribu petasan berbahaya itu kami amankan dari sejumlah pedagang di berbagai wilayah di Riau," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan, untuk wilayah Kota Pekanbaru, sebelumnya dilakukan oleh Polsek Tampan dimana ada ratusan petasan yang berhasil diamankan.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Tampan Kompol Suparman dihubungi per telepon mengatakan, pengamanan ratusan petasan tersebut dilakukan pada Kamis (11/07) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Ratusan petasan itu kata dia, terdiri dari berbagai bentuk dan ukuran dengan nilai atau harga jual yang bervariasi, mulai ribuan bahkan puluhan ribu per buah.
Data Polda Riau menyebutkan, sejak digelarnya "Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat)" tanggal 5 Juli hingga 11 Juli 2013, upaya razia terus dilakukan secara rutin. "Puluhan ribu petasan itu telah disita dan bertempat di Polres dan Polsek masing-masing wilayah kabupaten dan kota," katanya.
Terhadap barang bukti sitaan tersebut, demikian Hermansyah, nantinya akan segera dimusnahkan dan tidak diperkenankan kembali diperdagangkan.
Hermansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya hanya mampu melakukan pengamanan petasan namun tidak bisa menindak pelaku yang menjual barang berbahaya tersebut.
"Pelaku yang harusnya diganjar dengan hukuman sesuai dengan aturan undang-undang adalah pembuatnya. Pemilik industri petasan itu yang sedang kami lacak," katanya.