Selasa 16 Jul 2013 16:39 WIB

Operasi 'Biduk' Gantikan Operasi Yustisi

Petugas melakukan pencatatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga musiman yang terjaring dalam operasi yustisi (ilustrasi).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Petugas melakukan pencatatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga musiman yang terjaring dalam operasi yustisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar Operasi Bina Kependudukan (biduk) sebagai pengganti Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang biasa dilakukan setiap tahun untuk mengantisipasi pertambahan jumlah pendatang baru.

"Mulai tahun ini, sesuai dengan kebijakan, kita tidak lagi menggelar operasi yustisi, tetapi lebih diarahkan ke bina kependudukan (biduk)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI, Purba Hutapea, di Jakarta, Selasa.

Menurut Purba, operasi biduk tahun ini akan digelar sesudah hari raya Idul Fitri 1434 H. Masyarakat diminta untuk melaporkan peristiwa-peristiwa penting terkait masalah kependudukan.

"Kalau di dalam operasi yustisi ada hakim dan polisi, lalu sidang di tempat dan ada penindakan serta sanksi denda. Maka berbeda dengan operasi biduk. Dalam operasi biduk, Dinas Dukcapil DKI hanya melakukan sosialisasi agar warga memenuhi administrasi kependudukan," ujar Purba.

Sosialisasi tersebut, sambung Purba, akan dilakukan di terminal-terminal bus keberangkatan dan kedatangan serta pemukiman. Sosialisasi itu dilakukan dengan cara memasang spanduk dan membagi-bagikan pamflet.

Purba menilai operasi biduk lebih efektif dibandingkan operasi yustisi karena dapat dilakukan kapan saja. Operasi tidak hanya melulu dilakukan seusai Lebaran.

"Selain itu, operasi biduk hanya melibatkan Dinas Dukcapil DKI, Suku Dinas Kependudukan Wilayah serta Lurah setempat. Sedangkan, operasi yustisi harus menghadirkan polisi, hakim dan jaksa," tutur Purba.

Dalam sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil DKI, Purba menambahkan ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendatang, antara lain surat keterangan pindah, jaminan tempat tinggal dan jaminan pekerjaan.

Ketiga persyaratan tersebut disosialisasikan sejak awal bulan puasa, dan secara intensif, akan dilakukan pada H-7 sampai H+7 Lebaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement