Sabtu 13 Jul 2013 15:47 WIB

Menkumham Wacanakan Rehablitasi Untuk Tahanan Narkoba

Rep: ira sasmita/ Red: Taufik Rachman
Menkumham, Amir Syamsuddin.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menkumham, Amir Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin melontarkan wacana agar tahanan narkoba direhabilitasi sehingga bisa mengurangi kepadatan penghuni di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Dari seluruh penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia, sekitar 40 persen di antaranya, karena kasus narkoba," kata Amir Syamsuddin pada diskusi "Polemik: Gelap Mata di Tanjung Gusta", di Jakarta, Sabtu.

Amir Syamsuddin mengtatakan hal itu guna mencari solusi dari kerusuhan yang terjadi di lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Menurut Amir, penghuni lembaga pemasyarakatan sebagian besar adalah narapidana serta ada tahanan.

Guna mengurangi kepadatan di dalam lembaga pemasyarakatan, ia mengusulkan agar tahanan kasus narkoba, terutama pecandu narkoba, bisa direhabilitasi.

Amir menyatakan, dirinya sudah berkomunikasi dengan lembaga terkait, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan, untuk merealisasikan wacana tersebut.

"Tahanan pecandu narkoba, sebaiknya bisa direhablitasi. Saya sudah berbicara dengan Kepala BNN dan Menteri Kesehatan, bagaimana bisa mengoptimalkan rehabilitasi terhadap pecandu narkoba," katanya.

Amir menegaskan, terhadap kerusuhan yang terjadi di lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, harus ada solusi jangka pendek, guna mengatasi persoalan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement