Selasa 09 Jul 2013 20:07 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 44 Ton Minyak Mentah

Rep: Maspril Aries/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Minyak mentah Ilegal dalam percobaan penyelundupan (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Minyak mentah Ilegal dalam percobaan penyelundupan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Penyelundupan minyak mentah ke luar Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali terjadi.  Anggota Satlantas dan Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menggagalkan percobaan pengiriman 44 ton minyak mentah ilegal tersebut.

Kapolres Mura AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim Iptu Teddy Andrian kepada wartawan, Selasa (9/7) mengatakan, “Anggota Polres Mura berhasil menggagalkan pengiriman minyak mentah dengan menggunakan truk tanki yang akan di bawa ke Medan saat melintas  di jalan lintas Sumatera, kilometer 15, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti.

Menurut Iptu Teddy, sebanyak 44 ton minyak mentah yang diangkut dengan dua truk tangki nomor polisi B 9058 HP dan BK 9293 LU berhasil diamankan bersama dua orang pengendara mobil tersebut. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 28 Juni 2013. "Baru hari ini kami ekspose karena sebelumnya kami masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain. Diduga mereka ada sindikatnya, ”tambahnya.

Teddy menjelaskan, dari pengakuan dua sopir truk, minyak mentah itu dibawa dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan tujuan ke Medan (Sumatera Utara). Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua sopir, polisi melakukan pengujian laboratorium terhadap minyak mentah sitaan itu Labfor Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Jika terbukti memang minyak mentah, menurut Kasat Reskrim Polres Mura, kepada kedua sopir akan dikenakan tuduhan pelanggaran pasal 53 UU No 22 tahun 2011 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres OKU Timur juga berhasil menggagalkan pengiriman minyak mentah ke daerah itu pada 4 Juli 2013. Anggota Polres OKU Timur berhasil menangkap dua mobil pick up jenis grand max warna hitam bernomor polisi  BG-9481-NM  dan BG-9505-NP yang mengangkut minyak mentah sebanyak 18 drum.

Menurut sopir yang membawa muatan ilegal itu minyak mentah berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 3200 liter itu akan dijual ke Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement