Rabu 24 Jun 2015 12:49 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Solar

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: M Akbar
Penangkapan penyelundupan BBM ilegal oleh aparat keamanan (ilustrasi).
Foto: Antara
Penangkapan penyelundupan BBM ilegal oleh aparat keamanan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian dari Polres Takalar berhasil menghentikan penyelundupan tiga ton solar, Selasa (24/6). Bahan bakar minyak bersubsidi ini rencananya akan dikirimkan ke Kabupaten Bulukumba.

"Mobil pengangkut solar ini dihentikan Polres takalar di wilayah Kelurahan Pattallassang, pada saat melintas disekitar Pasar Pattallassang," ujar Barung, Rabu (24/6).

Dia menjelaskan bahwa solar tersebut diangkut dengan beberapa unit mobil. Satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi DD 1666 GA dengan memuat lima buah jirigen kecil masing-masing berisi 35 liter solar dan satu buah drum plastik yang berisi 200 liter solar.

Selain itu ada juga satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna hitam nomor polisi DD 8800 GR yang memuat tong yg terbuat dari besi baja yang berisi 1 ton solar. Kedua mobil ini sementara terparkir bersama satu mobil tangki yang memuat BBM solar milik PT.GOLDEN ENERGY dengan Nomor polisi DD 9714 XZ.

Melihat hal janggal tersebut, tim patoli mendatangi TKP dan ditemukan sementara pengisian solar kedalam mobil tangki tersebut dengan menggunakan jirigen. Setelah memeriksa bahwa kegiatan ini merupakan pelanggaran, tim patroli langsung mengamankan tempat kejadian peristiwa dan barang bukti berupa. Para tersangka pun diamankan sementara di Polres Takala guna diperiksa lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, Polisi juga mengamankan dua orang tersangka yaitu Suwardi (28) supir mobil Xenian dan Sahuddin (35) kenek mobil Xenia. Selain itu terdapat dua anggota kepolisian yang disebut turut xampur dalam penyelundupan ini yaitu Aiptu Herman (45), anggota ditreskrimsus polda Sulselbar dan Brigpol Rafiuddin yang tempat mertuanya dijadikan tempat transaksi solar.

Untuk semua pelaku akan dikenai hukuman sesuai dengan undang-undang migas tentang distribusi dan perniagaan dengan ancaman di atas dua tahun dan denda 500 juta. "Sementar untuk kedua oknum polisi juga akan dilakukan proses sesuai hukum berlaku," pungkas Barung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement