Ahad 16 Oct 2022 22:56 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan BBM Bersubsidi di NTT

1.200 liter BBM bersubsidi jenis solar diduga diselundupkan dari Bone, Sulsel.

Penangkapan penyelundupan BBM ilegal oleh aparat keamanan (ilustrasi).
Foto: Antara
Penangkapan penyelundupan BBM ilegal oleh aparat keamanan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Aparat Kepolisian Resor (Resor) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, menggagalkan 1.200 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga akan diselundupkan masuk daerah ini dari Bone, Sulawesi Selatan.

"Iya benar. Kemarin kami berhasil mengungkap dugaan penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar di salah satu kapal pengangkut," kata Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai saat dikonfirmasi dari Kupang, Ahad (16/10/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan bahwa BBM bersubsidi menjadi atensi Polri. Mulai dari Mabes Polri, Polda NTT hingga jajarannya sehingga berbagai pengungkapan terus dilakukan.

Dia menyebutkan lokasi pengungkapan BBM bersubsidi itu dilakukan di Pelabuhan Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Dia menjelaskan bahwa 1.200 BBM bersubsidi jenis solar itu ditemukan di dalam delapan drum plastik fiber yang dimuat di dalam kapal yang juga mengangkut berbagai bahan kebutuhan pokok.

Pemilik BBM subsidi berinisial SPM (60) kini tengah ditahan dan diperiksa Tim Penyidik Polres Nagekeo. SPM sendiri, ujar dia, dikenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun penjara.

"Pelaku saat ini masih kami tahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal BBM yang ditemukan itu," tambah dia.

Terkait barang bukti, ujar dia, saat ini enam drum BBM tersebut bersama kapal telah disita Tim Penyidik Polres Nagekeo. "Untuk kapal diamankan di KP3 Laut di Pos Polisi Pelabuhan Maropokot dan kini masih dipasang garis polisi," tambah dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement