Selasa 09 Jul 2013 17:39 WIB

Kemdagri Siapkan Tujuh PP Terkait UU Ormas

 Aksi unjuk rasa menolak RUU Ormas di depan komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (5/4).  (Republika/Yasin Habibi)
Aksi unjuk rasa menolak RUU Ormas di depan komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (5/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri mempersiapkan tujuh peraturan pemerintah (PP) sebagai bentuk turunan dari Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, kata Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Tanribali Lamo di Jakarta, Selasa.

"Kami mempersiapkan tujuh PP, tiga di antaranya segera dibuat. Dan, dari tujuh PP itu, akan kami lihat kembali kemungkinan ada beberapa yang bisa digabung," kata Tanribali ketika ditemui di kantornya.

Ketujuh PP tersebut mengatur tentang pendaftaran, ormas asing, pemberdayaan, sistem informasi, tata cara pengawasan, tata cara pemberlakuan sanksi, dan pengaturan lebih lanjut tentang perkumpulan.

Terkait dengan penindakan tegas terhadap ormas yang melanggar peraturan, Kemdagri masih menyusun mekanisme penerapan sanksi.

Ormas yang melakukan tindakan anarkis secara organisatoris akan diberi sanksi secara bertahap, mulai teguran sebanyak tiga kali hingga pembubaran.

"Pemberian teguran menunggu pembuktian. Namun, masih dipersiapkan bagaimana mekanisme pelaksanaannya apakah setelah pembuktian ada teguran pertama, kedua, dan seterusnya itu kita lihat nanti," kata Tanribali.

Setiap surat teguran yang diterima ormas memiliki masa berlaku selama 30 hari. Jika lebih dari masa itu, ormas tidak lagi melakukan kegiatan anarkis, teguran tersebut tidak berlaku.

Namun, lanjut dia, ormas yang pernah mengantongi surat teguran pertama sebanyak dua kali bisa langsung mendapat surat teguran kedua jika kembali berbuat tindakan meresahkan masyarakat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement