Selasa 09 Jul 2013 02:37 WIB

Pendanaan Asing ke LSM, Pemerintah Miliki Aturannya

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Dewi Mardiani
Dana Asing (ilustrasi)
Foto: IST
Dana Asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Diar Nurbiantoro menyatakan, setiap ormas dan LSM harus melaporkan penggunaan dana asing secara transparan. Aturan mengenai hal ini sebenarnya sudah ada sebelum UU Ormas disahkan oleh DPR.

“Tata cara penggunaan dana asing oleh ormas atau pun LSM telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008,” kata Diar, Senin (8/7). Pada pasal 40 permendagri itu disebutkan, pelaksanaan penerimaan bantuan asing dan pemberian kepada pihak asing oleh ormas diinformasikan kepada masyarakat melalui media publik.

Pemberitahuan ini dilakukan paling lambat 14 hari setelah dana tersebut diterima oleh ormas yang bersangkutan.Yang lebih menarik, pada pasal 6 peraturan ini juga ditegaskan, bantuan dari pihak asing tidak boleh terkait dengan kegiatan intelijen, pencucian uang, terorisme, dan separatisme.

“Jadi, semuanya kemungkinan penyelewangan sudah diantisipasi oleh permendagri tersebut,” ujarnya. Diar menjelaskan, posisi Kemenlu hanya sebatas membantu mencari tahu dari mana sumber pendanaan asing yang diterima suatu ormas dan LSM berasal.

Sementara, jika ditemukan adanya kejanggalan dalam pengunaan dana tersebut, proses penindakannya menjadi domain Kemendagri, bukan instansinya.Diar menambahkan, saat ini Kemlu lebih fokus menyiapkan draf peraturan pemerintah (PP) terkait pendirian lembaga asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia, termasuk di dalamnya masalah mekanisme pertanggungjawaban dan evaluasi kegiatan LSM asing yang beroperasi di negeri ini.

Terpisah, Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama, dan kemasyarakatan Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Budi Prasetyo, menuturkan, penggunaan dana asing oleh LSM bakal diatur secara ketat dalam PP yang menjadi turunan UU Ormas. Untuk menjamin transparansi, LSM dan ormas diwajibkan menggunakan rekening bank nasional dalam transaksinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement