REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi divonis dua tahun tiga bulan penjara. Keduanya dinilai memberikan uang senilai Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementan.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Denny Kailimang mengatakan, memang ada pemberian uang senilai Rp 1,3 miliar. Uang itu, menurut dia, diberikan PT Indoguna atas permintaan Fathanah. Namun, ia mengatakan, majelis hakim mengaitkan permintaan uang itu dengan Luthfi yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR dan juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "Tidak ada bukti permintaan uang itu dari Luthfi untuk pengurusan kuota," kata dia, seusai persidangan di Pengadilan Tipikir Jakarta, Senin (1/7).
Menurut Denny, majelis hakim memang lebih menitikberatkan pada penentuan posisi Luthfi dalam sidang putusan kedua kliennya. Ia mengatakan, majelis hakim harus membuktikan peran Luthfi sebagai penyelenggara negara berperan dalam kasus ini.
Karena, menurut dia, apabila pembicaraan berhenti pada Fathanah, maka tak akan ada perkara. "Majelis hakim berusaha sedemikan rupa kedudukan LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) supaya terjerat dalam perbuatan AF (Ahmad Fathanah)," ujar dia.
Arya dan Juard diputuskan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Keduanya melanggar melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, keduanya juga masing-masing harus membayar denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.