Jumat 28 Jun 2013 21:53 WIB

KPK Pastikan akan Telaah Laporan Arifin Panigoro

Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima laporan pengusaha nasional Arifin Panigoro mengenai Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.

"Tadi ada beberapa dokumen yang disampaikan pak Arifin, tentu tiap laporan dari masyarakat akan dilakukan telaah," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat (28/6).

Arifin mendatangi KPK untuk pengaduan dan diterima oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto dan tim Direktorat Pengaduan Masyarakat pada Jumat siang, dan membawa beberapa dokumen terkait dengan pembahasan RUU Tembakau.

"Dia (Arifin) tadi datang bersama dengan komnas penanggulangan tembakau. Dia penasihat di sana," ujar Johan.

Arifin mengadukan beberapa anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR ke KPK.

"UU Pertembakauan kalau pembahasannya dilanjutkan akan bertentangan dengan UU Kesehatan yang ada, dugaannya ada anggota Baleg (Badan Legislatif) DPR, ada data yang kami masukkan," ungkap Arifin usai melapor kepada KPK.

Hanya saja Arifin menolak untuk menjelaskan nama-nama Baleg yang diadukan.

"Jangan tanya saya, saya cuma pengaduan, tanya saja KPK, semua yang ada hubungannya dengan suap dan korupsi pasti kami laporkan," tambah Arifin.

Pembahasan RUU Pertembakauan di DPR saat ini belum dimulai karena rancangannya masih dibintangi oleh Baleg DPR tapi sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.

RUU Pertembakauan tiba-tiba masuk ke Proglegnas 2013 meski ada prokontra terhadap RUU tersebut, salah satu penolakan berasal dari fraksi Partai Gerindra.

Sebelumnya juga pernah terjadi kasus penghilangan ayat tembakau dari RUU Kesehatan yaitu perubahan pasal 113 dengan penghapusan ayat 2 sementara ayat 3 jadi ayat 2.

Anggota DPR yang dianggap bertanggung jawab atas penghilangan ayat itu adalah Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekan, Maryani A. Baramuli dan Faiq Bahfen karena menandatangani halaman yang memuat pasal tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement