Rabu 26 Jun 2013 12:25 WIB

Anggap Jersey Ronaldo Bukan Gratifikasi, KPK Persilakan SBY Melapor

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
SBY dan keluarga foto bareng Cristiano Ronaldo
Foto: twitter
SBY dan keluarga foto bareng Cristiano Ronaldo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait jersey pemain sepakbola asal Portugal, Christiano Ronaldo. Jika SBY mau melaporkan jersey tersebut, KPK akan mempersilakan.

"Kita sudah diskusikan soal itu dan JBSP (Johan Budi SP) sudah sirkulasikan posisi KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (26/6).

Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan pimpinan KPK telah memutuskan untuk mempersilakan jika SBY mau melaporkan jersey tersebut ke KPK. "Kalau pak SBY mau melaporkan juga ke KPK, ya dipersilahkan," ujar Johan.

Johan menilai jersey itu bukan termasuk dalam penerimaan hadiah yang wajib dilaporkan ke KPK sesuai dengan UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga SBY tidak wajib melaporkannya ke KPK.

Menurutnya hal ini berbeda dengan pemberian gitar Metallica ke Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Karena gitar itu diberikan oleh pihak panitia, bukan diberikan langsung dari gitaris Metallica, Robert Trujillo.

"Soal penerimaan ini juga Jokowi sendiri yang melaporkan ke KPK. Jadi ini berbeda," tegas Johan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement