REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Tim gabungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat menangkap warga negara Cina, dengan tuduhan melakukan penambangan emas secara ilegal di daerah Sungai Batanghari, Kabupaten Solok Selatan.
"WNA asal China yang diamankan tersebut yakni Pan Wen Bin (31), karyawan dari PT. Geominex," kata Kapolres Solok Selatan AKBP Nanang Putu saat dikonfirmasikan dari Padang, Selasa (25/6).
Menurut dia, selain WNA asal Cina, petugas juga mengamankan tersangka lainnya, yakni Afrizal (35), Bujang Junar (33), Juneldi (44), Dino Mulyadi (27), Sri Handdoko (45) dan Refianto (26), ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit eksavator, satu unit kapal keruk, satu unit pistol jenis Air Soft Gun yang berisi dua peluru, serta tiga lembar parket warna hijau berisi pasir emas 10 hingga 50 gram.
"Semua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut kini telah diamankan di Polres Solok Selatan untuk penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tambang emas liar tersebut," katanya.
Dia mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berawal ketika puluhan petugas melakukan razia terhadap pelaku penambang emas liar di lokasi Batu Laung, Kanagarian Lubuk Ulang Aling Selatan, di aliran Sungai Batanghari, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solsel, pada Selasa (25/6) sekitar pukul 02.15 WIB.