Kamis 20 Jun 2013 20:30 WIB

Penetapan Tersangka Tak Ada Kaitan Dengan Pemilukada

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan Wali Kota Bandung, Dada Rosada sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengaturan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung. KPK membantah jika penanganan kasus ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Wali Kota (Pilwalkot) Bandung.

"Saya kira tidak ada hubungannya (antara penanganan kasus korupsi dengan pelaksanaan pemilukada). Sampai hari ini memang belum cukup bukti atau belum ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata juru bicara KPK, Johan Budi yang dihubungi di KPK, Jakarta, Kamis (20/6).

Johan menambahkan tim penyidik masih terus melakukan penyidikan terhadap empat tersangka dalam kasus ini dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan tersangka. Pemberkasan empat tersangka ini juga belum selesai.

Mengenai penyelidikan baru untuk Dada Rosada seperti yang diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, menurutnya hal tersebut belum ada. Ia juga menegaskan belum ada tersangka baru dalam kasus ini. "Belum ada penyelidikan baru, belum ada tersangka baru," tegas Johan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan tim penyidik sedang merencanakan adanya penyelidikan baru untuk Dada Rosada. Pasalnya Dada tidak dapat dimasukkan dalam kasus yang sudah ditetapkan empat tersangka ini karena tidak berhubungan secara langsung.

Empat tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus ini yaitu hakim Setyabudi Tedjocahyono, Asep Triana, Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung. Toto mengaku menjadi perantara pemberian suap antara hakim Setyabudi dengan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement