Selasa 18 Jun 2013 14:48 WIB

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Bupati Tanah Laut

Lambang KPK.
Foto: today.co.id
Lambang KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK diminta mengambilalih kasus tindak pidana yang melibatkan Wali Kota Banjarmasih, Muhiddin dan mantan bupati Tanah Laut, Adriansyah.

Desakan itu disampaikan Front Mahasiswa Nusantara (Fromnas) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPK, Senin (17/6) kemarin. Fromnas menuturkan, kedua pejabat asal Provinsi Kalimantan Selatan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2010 oleh Polda Kalsel. Saat itu, Walikota Banjarmasin H Muhiddin memberikan suap sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Tanah Laut Adriansyah untuk mengurus perizinan lahan tambang batu bara.

"Suap ini terungkap lantaran Wali Kota Banjarmasin Muhidin mengirimkan surat somasi kepada Bupati Tanah Laut Adriansyah, terkait tapal batas antara wilayah Tanah Laut dan Tanah Bumbu," kata Rozi, kordinator aksi Fromnas di depan KPK.

Dikatakan Rozi, sudah tiga tahun lebih kasus tersebut mengendap di Kejaksaan Agung. Karenanya, pihaknya meminta KPK mengambil alih kasus tersebut agar ada upaya penuntasan kasus korupsi di daerah.

"Kami mendesak KPK untuk segera menangkap Wali Kota Banjarmasin Muhiddin dan mantan bupati Tanah Laut Adriansyah untuk segera diproses di KPK. Sebab di Kalimantan, semua pejabat dan pengusaha batubara tidak pernah bisa tersentuh hukum," tutur Rozi.

Fromnas juga menuntut pimpinan KPK konsisten dengan ucapannya. Sebab, sebelumnya Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas pernah menyampaikan siap mengambil alih dalam kasus tersebut. "Jangan hanya banyak omong, tapi harus benar-benar diambil alih. Agar masyarakat di daerah memiliki kepercayaan kepada penengak hukum dalam pemberantasan korupsi," katanya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement