Kamis 23 May 2013 20:28 WIB

MK Ingatkan Saksi Pilkada Soal Kesaksian Palsu

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang ketiga sengketa hasil pilkada Kabupaen Tanah Laut, Kalimantan Selatan tahun 2013 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5).

Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi dari pihak termohon yaitu KPU Daerah Kabupaten Tanah Laut dan pihak terkait, pasangan calon bupati terpilih Bambang Alamsyah-Sukamta.

Dalam persidangan itu, KPU Tanah Laut menghadirkan lima orang saksi. Para saksi menyampaikan bahwa pilkada Tanah Laut 2013 berlangsung lancar dan tidak ada pemilih ganda. "Saya hanya mencoblos di TPS, cuma satu kali saja tidak lebih," ujar Abdul Hadi, warga Banua Raya, Kecamatan Bati-bati, Tanah Laut yang bersaksi untuk KPU.

Kesaksian Abdul Hadi ini sempat membuat bingung hakim Hamdan Zoelva yang memimpin persidangan. Sebab, pihak pemohon tidak pernah menuduh Abdul memilih lebih dari satu kali.

Sementara pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta yang menjadi pihak terkait menghadirkan sembilan orang saksi. Seluruh saksi pasangan calon nomor 4 itu menyampaikan hal yang sama. Para saksi menegaskan tidak ada praktek politik uang di wilayah mereka. Hanya saja, tidak satupun dapat menunjukan bukti kuat untuk mendukung pernyataan mereka.

Saksi pasangan calon pun sempat diperingatkan oleh hakim untuk memberikan kesaksian yang benar. "Kalau nanti ternyata dibuktikan ada bagi-bagi uang, saudara bisa kena. Jadi jangan kira-kira katakan seperti yang saudara tahu saja," ujar hakim Hamdan mengingatkan.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum pemohon pasangan calon bupati At Mari-Muhamad Nur (At-Nur) Fadli Nasution mengaku tidak risau dengan keterangan saksi yang dihadirkan kubu termohon. Sebab, para saksi tidak secara jelas dan tegas membantah dalil dan saksi-saksi pemohon.

"Dengan kesaksian termohon dan terkait hari ini membuat pemohon semakin optimis bakal dikabulkan, karena dalil pemohon tak terbantahkan," ujar Fadli.

Sidang selanjutnya akan digelar, Senin (27/5) mendatang. Pada sidang keempat ini majelis hakim masih akan mendengarkan kesaksian pihak pemohon dan termohon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement