REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--Terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 kilogram dari Malaysia ke Bali, Junaidi bin Ali Kanino (30) terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, terdakwa dijerat Pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang No 35 tahun 2009.
Jaksa Penuntut Umum Gede Raka Arimbawa mengatakan, akibat perbuatannya yang diduga menyelundupkan sabu-sabu itu, terdakwa terancam hukuman maksimal mati atau 20 tahun penjara ditambah denda minimal Rp1 miliar.
Dalam dakwaanya JPU Gede Raka menjelaskan yang bersangkutan ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Ngurah Rai setibanya dari Kuala Lumpur, Malaysia, 9 Maret 2013.
Terdakwa kedapatan membawa 2,5 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan pada rongga bagian bawah tas bawaannya.
Ketika itu, petugas mencurigai gerak-gerik terdakwa yang bekerja sebagai anak buah kapal itu saat turun dari pesawat.
Saat melewati pemeriksaan barang, petugas mencurigai tas bawaan terdakwa yang akhirnya ditemukan sabu-sabu senilai Rp5 miliar itu.