Rabu 12 Jun 2013 18:53 WIB

KPUD Jatim Coret Bacaleg Bermasalah Hukum

Partai politik / ilustrasi
Foto: tst
Partai politik / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mencoret satu nama bakal calon legislator bermasalah dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2014 karena terlibat kasus hukum dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Karena ancamannya di atas lima tahun maka kami memutuskan mencoretnya. Ini sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku," kata Komisioner KPU Jawa Timur Agus Mahfud Fauzi, Rabu.

Namun, pihaknya enggan menjelaskan detail nama bacaleg tersebut. Hanya disebutkan bacaleg berasal dari Partai Bulan Bintang daerah pemilihan VIII, yang meliputi Mojokerto, Jombang, Nganjuk dan Madiun. KPU juga tidak mengungkapkan kasus hukumnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan bahwa bacaleg yang terlibat kasus hukum dengan ancaman penjara di atas lima tahun tidak bisa dicalonkan.

"Kalau di bawah ancaman lima tahun masih bisa karena di dalam UU tidak diatur mengenai hal tersebut," kata Agus.

Sementara itu, ia juga menjelaskan bahwa mayoritas persyaratan semua bacaleg sudah tidak ada masalah. Dari semua partai politik, sudah memperbaiki berkas pencalonan. "Semua partai politik pada prinsipnya sudah siap dan tidak ada masalah. Tapi masih ada sejumlah kendala lainnya," kata dia.

Kendala itu, kata Agus, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemberhentian 10 anggota DPRD Jatim yang memutusan pindah partai politik. Sampai sekarang, baru delapan anggota dewan yang menyerahkan surat pengunduran diri.

"Kalau surat pengunduran diri tidak bisa dijadikan patokan, akan tetapi kami memerlukan surat pemberhentian. Kalau sampai 1 Agustus 2013 tidak mampu menunjukkan surat pemberhentian maka akan dicoret," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement