Selasa 24 Jul 2018 17:30 WIB

Ribuan Bacaleg Jatim Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat

Sebanyak 1.670 Bacaleg belum penuhi syarat dan perlu perbaikan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Muhammad Arbayanto menyatakan pihaknya sudah menjalankan proses verifikasi keabsahan dokumen-dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang berkontstasi pada Pileg 2018. Arba mengungkapkan, dari 1.670 Bacaleg yang mendaftar, sebagian besar dokumennya dinyatakan belum memenuhi syarat, dan perlu dilakukan perbaikan.

"Jadi yang mendaftar itu ada 16 partai politik, dan total Bacalegnya ada 1.670. Namun baru 385 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara 1.285 lainnya belum memenuhi syarat," kata Arba di Kantot KPU Jatim, Surabaya, Selasa (24/7).

Arba menyatakan, ribuan Bacaleg tersebut dinyatakan belum memenuhi syarakat karena berbagai permasalahan. Ada sebagian dari mereka yang dinyatakan tidak sah lantaran dokumennya yang diserahkan belum lengkap. Ada juga sebagian lainnya yang sudah melengkapi dokumen, tetapi dokumen yang diserahkan nyatanya tidak sah.

Arba menjelaskan, tidak sahnya dokumen yang diserahkan paling banyak lantaran adanya perbedaan ejaan nama antara di KTP dengan di Ijazah. Sementara mereka tidak melengkapi surat keterangan dari pihak sekolah yang menyatakan bahwa ijazah tersebut milik, Bacaleg yang namanya tertera dalam KTP tersebut.

"Paling banyak soal perbedaan nama antara di KTP dan Ijazah. Ada yang di Ijazah masih menggunakan ejaan lama, sementara di KTP tidak. Contohnya u jadi oe. Atau ada juga yang ejaan kekinian. Misal di Ijazah pakai huruf i tapi di KTP diganti y," ujar Arba.

Kasus kedua yang banyak ditemui adalah terkait pelampiran surat keterangan sehat jasmani, rohani, serta bebas penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya yang tidak sesua peraturan. Menurutnya, masih banyak surat keterangan sehat itu dikeluarkan bukan dari Puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah.

"Kebanyakan dari rumah sakit swasta. Meskipun rumah sakit tersebut berstandar internasional, tetapi tetap kami lebih menerima surat keterangan yang dari Puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah, karena itu yang sesuai dalam peraturan," kata Arba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement