Selasa 24 Jul 2018 18:41 WIB

Ada Bacaleg Jatim Terindikasi Pernah Terjerat Korupsi

Ada tiga nama Bacaleg yang terindikasi korupsi, pelecehan seksual, dan narkoba

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Muhammad Arbayanto mengungkapkan adanya bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terindikasi pernah terjerat kasus korupsi dan mendaftar pada kontestasi Pileg 2019. Bahkan menurutnya ada juga Bacaleg yang mendaftar, yang terindikasi pernah melakukan kejahatan seksual terhadap anak, dan kejahatan narkoba.

"Sampai saat ini ada tiga nama Bacaleg yang terindikasi pernah terlibat kejahatan tersebut. Bukan hanya korupsi tapi juga pelecehan seksual terhadap anak dan narkob," kata Arbayanto di Kantor KPU Jatim, Surabaya, Selasa (24/7).

Namun demikian, Arbayanto enggan menyebutkan nama ketiga Bacaleg yang dimaksud. Arba juga enggan menyebut partai yang menjadi kendaraan bagi ketiganya. Arba juga menyatakan belum bisa melakukan pencoretan karena hingga saat ini diakuinya belum ada landasan formil yang memastikan ketiganya benar-benar pernah terlibat tiga kejahatan tersebut.

(Baca: Ribuan Bacaleg Jatim Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat)

"Dari dokumen pertama belum bisa melakukan pencoretan, apabila dalam dokumen tidak ada satu landasan yang menunjukan secara formil Bacaleg tersebut pernah terlibat tiga kasus dimaksud," ujar Arba.

Arba menyatakan, dengan temuan awal tersebut, KPU Jatim akan melakukan konfirmasi ke parpol yang bersangkutan. Langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti sebelum memutuskan kandidat tidak memenuhi syarat dalam kontestasi Pileg Jatim 2018.

Seperti diketahui ada tiga kategori pelanggaran pidana yang bisa dijadikan rujukan untuk mencoret Bacaleg. Ketiganya adalah kasus korupsi, pidana seksual terhadap anak, dan kasus penyalahgunaan narkoba. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement