Kamis 11 Jan 2018 15:19 WIB

Balon Cagub-Cawagub Jatim Jalani Tes Psikologi

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Hazliansyah
Pilkada (Ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pilkada (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno menjalani tes kesehatan di Graha Amerta RSUD dr Soetomo Surabaya, Kamis (11/1). Tes kesehatan kali ini difokuskan untuk memeriksa kesehatan psikiater dan psikologis.

Sementara untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan bebas narkoba, baru akan dilakukan esok hari, Jumat (12/1).

"Khusus untuk hari ini adalah pemeriksaan psikiater dan psikologis, besok baru pemeriksaan jasmani yang membutuhkan puasa dan bebas narkoba," ujar Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Muhammad Arbayanto saat ditemui di Kantor KPU Jatim, Jalan Tenggilis Nomor 1, Kendangsari, Surabaya, Kamis (11/1).

Arbayanto menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan salah satu dari beberapa syarat yang barus dipenuhi oleh bakal calon, baik Bacagub maupun Bacawagub. Tim kesehatan nantinya akan melaksanakan pleno atas hasil pemeriksaan. Pleno dilakukan sampai 15 Januari, untuk kemudian di hari neeikutnya yakni 16 Januari, hasilnya disampaikan ke KPU.

Arbayanto melanjutkan, ada tiga unsur yang diperiksa dalam pemeriksaan kesehatan tersebut. Ketiganya adalah memeriksa para bakal calon tersebut sehat jasmani atau tidak, sehat rohani atau tidak, serta positif atau negatif narkoba.

Khusus untuk memeriksa yang bersangkutan positif atau negatif narkoba, tahapannya akan dilakukan di laboratorium milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Itu tak lain karena aturan yang berlaku memang mengharuskan pemeriksaan tersebut dilakukan di laboratorium milik BNN.

"Kalau sehat secara jasmani dan rohani, dan bebas narkoba, maka yang bersangkutan memenuhi syarat. Tapi kalau tim dokter menyatakan tidak sehat atau positif narkoba, maka ya memang harus dibatalkan pencalonannya," ujar Arbayanto.

Arbayanto menambahkan, untuk pemeriksaan kesehatan ini, yang diperiksa adalah bakal calon, atau bukan pasangan bakal calon. Sehingga ketika ada salah satu calon yang dinyatakan gugur, maka tidak membatalkan aspek pencalonan yang dilakukan oleh partai pengusung.

"Bukan pasangan calon ya. Artinya masih akan ada proses perubahan atau pergantian pasangan, jika ada yang tidak lulus pemeriksaan," kata Arbayanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement