REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) telah menerima semua perbaikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berkontestasi pada Pileg 2019. Batas akhir penyerahan berkas perbaikan tersebut adalah pada Selasa (31/7) malam, yakni pukul 23.59 WIB.
"Pada prinsipnya sekarang semua partai sudah lakukan proses perbaikan. Jadi sudah melakukan proses perbaikan semua," ujar Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto saat dikonfirmasi, Rabu (1/8).
Arba mengungkapkan, tahapan selanjutnya, KPU Jatim akan memeriksa berkas perbaikan yang diserahkan semua Parpol peserta. Setelah berkas dinyatakan lengkap, KPU Jatim akan melakukan proses verifikasi untuk Daftar Caleg Sementara (DCS). Proses tersebut berlangsung selama 12 hari.
"Verifikasi bukan sampai tanggal 7 lah, itu DCS kami lakukan kira-kira sampai tanggal 12 maksimal. Itu hari Kamis sudah mengumumkan DCS," kata Arba.
Arba melanjutkan, dari sekian banyak Bacaleg yang didaftarkan, Parpol besar diakuinya banyak mengajukan nama-nama yang sudah dikenal. Bahkan rata-rata dari mereka sudah pernah menjadi pejabat atau sudah masuk struktural di kalangan masyarakat luas.
"Tapi juga tidak sedikit partai-partai besar itu terutama di partai-partai yang baru ini yang menyediakan atau mengajukan nama anak-anak muda, yang relatif muda itu ada," kata dia.
Seperto diketahui, 16 parpol telah mendaftarkan bacalegnya ke Kantor KPU Jatim. Total bacaleg yang akan bersaing di kontestasi Pileg 2019 hampir pasti sebanyak 1.670 orang, dengan perbandingan 1.000 bacaleg laki-laki dan 670 bacaleg perempuan.