Senin 10 Jun 2013 20:44 WIB

Jumat, Rusli Zainal Diperiksa Terkait Seluruh Kasusnya

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Gubernur Riau, Rusli Zainal
Foto: Antara
Gubernur Riau, Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal pada Jumat (14/6) mendatang. Rusli akan diperiksa sebagai tersangka untuk kali ketiga.

"Saya dapat informasi rencananya Jumat (14/6) diperiksa sebagai tersangka untuk semua kasusnya," kata Juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (10/6).

Johan menambahkan tim penyidik KPK masih membutuhkan keterangan dari politisi Partai Golkar ini. Pemeriksaan Rusli yang ketiga kalinya ini juga dalam rangka melengkapi pemberkasan tiga perkaranya.

Apakah usai pemeriksaan tim penyidik akan melakukan penahanan terhadap Rusli, Johan mengaku belum mengetahuinya. "Menurut penyidik belum perlu (ditahan) kemarin (7/6). Kalau nanti, saya belum tahu," ujar Johan.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Rusli sebanyak dua kali yaitu pada 31 mei dan 7 Juni 2013 lalu. Namun usai pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK tidak melakukan penahanan terhadap Rusli.

KPK telah menetapkan Rusli sebagai tersangka dalam tiga perkara pada 8 Februari 2013. Rusli dijerat dengan pasal penerimsaan suap dalam pembahasan Perda Nomor 6 di Provinisi Riau mengenai PON dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan kedua, Rusli dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau dengan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan ketiga, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement