Selasa 04 Jun 2013 21:06 WIB

Kasus Korupsi Kemendikbud, Presiden Minta Serahkan ke Hukum

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Julian Aldrin Pasha
Foto: Widodo S. Jusuf/Antara
Julian Aldrin Pasha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mendapatkan laporan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Presiden meminta agar dugaan penyelewengan yang terjadi diserahkan pada mekanisme hukum. "Presiden meminta semua dikembalikan kepada prosedurnya," katanya, Selasa (4/6).

Ia mengatakan, ketika presiden meminta penjelasan terkait penyelenggaraan Ujian Nasional, kala itu mengait pada pengadaan buku, tender, dan sebagainya. Karena itulah dilakukan penyelidikan internal yang dilakukan oleh Irjen Kemendikbudd hingga memperoleh hasil.

Dalam temuan Irjen ada dana yang tidak sinkron. Pada akhirnya, temuan itu berujung pada dugaan korupsi. "Laporan irjen kemendikbud tertulis, tetapi Mendikbud menyampaikan secara lisan. Tanggapan Presiden pada intinya dikembalikan ke prosedur dan aturan yang berlaku. Kalau di ranah hukum berikan ke otoritas ranah hukum dalam hal ini KPK," katanya.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement