Jumat 31 May 2013 20:56 WIB

Keputusannya Dianulir, Wali Kota Palembang Terpilih Gandeng Yusril

Rep: Maspril Aries/ Red: Djibril Muhammad
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Wali Kota Palembang terpilih, Sarimuda dan Wakil Wali Kota Nelly Rasdiana siap 'perang' terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang tanggal 13 April 2013.

Padahal berdasarkan SK nomor 35/Kpts/KPU.Kota-006.435501/2013, Sarimuda dan Nelly telah ditetapkan sebagai wali kota Palembang terpilih untuk masa jabatan 2013-2018.

Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Palembang langsung melaksanakan keputusan MK tersebut. Sarimuda terlihat tampak tegas terkait keputusan KPUD Palembang tersebut.

Kepada wartawan di kediamannya di Jl Demang Lebardarun, Jumat (31/5), Sarimuda memastikan akan melakukan upaya hukum menggugat KPUD Palembang dan Mahkamah Konstitusi. "Kami akan gugat KPUD dan MK  karena MK telah membuka kotak suara tanpa saksi," katanya.

Sarimuda juga menepis isu yang menyebutkan dirinya mengalami depresi pasca putusan MK tanggal 20 Mei 2013. "Saya sehat-sehat saja, kalau selama ini saya tidak ada di Palembang itu karena saya tengah mencari keadilan di Jakarta," ujarnya.

Mengenai upaya hukum yang akan dilakukan, Sarimuda menjelaskan ada tiga langkah yang tengah dipersiapkan pasca keputusan KPUD Palembang yang membatalkan dirinya bersama Nelly Rasdiana sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Ketiga langkah tersebut adalah mengajukan gugatan class action dan pengajuan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi, serta mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan MK yang dinilai janggal.

"Upaya hukum ini akan dilakukan tim hukum yang dipimpin Pak Yusril Ihza Mahendra," kata mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.

Sebelumnya MK memutuskan membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang tanggal 13 April 2013, beserta lampirannya; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor 34/Kpts/KPU.Kota-006.435501/2013 tentang penetapan rekapitulasi.

Untuk memperkuat keputusan tersebut MK juga menerbitkan surat No 96/PAN.MK/5/2013 perihal pelaksanaan putusan Nomor 42/PHPU.D-XI/2013 tertanggal 29 Mei 2013.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palembang menggelar rapat pleno menetapkan pasangan Romi Herton–Harnojoyo sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2013-2018.

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPUD Eftiyani dan berlangsung tertutup dengan penjagaan ketat aparat keamanan di luar kantor KPUD tersebut menerbitkan dua surat keputusan KPUD Palembang, yaitu SK  No 37/Kpts/KPU.Kota-006.43550/2013 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan SK No 38/Kpts/KPU.Kota-006.435501/ 2013 tentang penetapan calon walikota dan wakil walikota Palembang terpilih masa bakti 2013-2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement