REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberikan apresiasi terhadap kesiapan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah dalam menghadapi pemilihan gubernur setempat, Minggu (26/5).
"Kesiapan KPU Jateng sudah lebih baik dibandingkan di daerah lain yakni dengan telah melakukan koreksi, pencocokan, dan penelitian terhadap daftar pemilih hingga terkoreksi lebih dari dua juta lebih," kata Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa di Semarang, Sabtu.
Hal tersebut disampaikan Agun usai melakukan kunjungan kerja spesifik monitoring pelaksanaan Pilgub Jateng 2013 di kantor KPU Jateng di Jalan Veteran Semarang bersama tujuh anggota Komisi II DPR RI lainnya.
Menurut dia, apa yang telah dilakukan KPU Jateng itu berkaitan dengan terjadinya kisruh di berbagai pemilihan kepala daerah yang selalu terkait dengan daftar pemilih yang berdampak pada tingkat partisipasi masyarakat.
Komisi II DPR RI meminta KPU Jateng agar mewaspadai pemilih-pemilih baru yang dicurigai menggunakan kartu tanda penduduk baru dan bergerak masif agar bisa ikut memberikan suaranya pada Pilgub Jateng.
"Peringatan ini bukan kami mencurigai tapi untuk mewaspadai jangan sampai terjadi pemilih-pemilih yang tidak jelas identitasnya melakukan migrasi terutama di wilayah perbatasan Jateng dengan provinsi lainnya," ujarnya.
Menurut dia, untuk mengetahui apakah pemilih itu benar warga Jateng atau tidak, hal itu bisa dicek langsung pada para saksi di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) apakah mengenali atau bisa dilihat dari KTP-nya.
"KPU Jateng juga kami minta agar serius dalam menghadapi persoalan logistik Pilgub Jateng, jangan sampai terjadi ketika dibutuhkan surat suaranya rusak akibat beberapa hal," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Agun meminta sejumlah lembaga survei yang melakukan penghitungan cepat atau "quick count" terhadap surat suara yang masuk terkait Pilgub Jateng, agar tidak buru-buru mengumumkan hasilnya.
"Jangan sampai penghitungan-penghitungan dilakukan sebelum seluruh TPS di Jateng selesai menghitung, apalagi penghitungan suara dilakukan sebelum waktu pemungutan suara berakhir," katanya.
Menurut dia, pengumuman hasil "quick count" yang terburu-buru dapat mencederai hak publik karena membuat opini yang bisa saja keliru.
"Hasil 'quick count' sebaiknya diumumkan sekitar pukul 20.00 WIB setelah seluruh proses penghitungan suara di TPS selesai dilakukan, bahkan kalau perlu diumumkan satu hari berikutnya," katanya.