Rabu 22 May 2013 15:50 WIB

Pemerintah Siapkan Sanksi Buat Freeport Jika Terbukti Lalai

Rep: Fenny Melisa/ Red: A.Syalaby Ichsan
Dita Indah Sari
Foto: primaironline.com
Dita Indah Sari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia bakal menghadapi audit dari lembaga independen yang ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Jika terbukti, Freeport terancam terkena beragam sanksi jika terbukti lalai.

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Dita Indah Sari mengatakan, Kemenakertrans akan mengaudit penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di areal tambang Big Gossan PT Freeport Indonesia.

"Terkait permintaan agar diadakan audit K3 terhadap PT Freeport Indonesia, hal itu sangat bisa dilakukan," ujar Dita Rabu (22/5).

Menurut Dita, audit K3 dapat dilakukan pascainvestigasi. Saat ini, prioritas Pengawas Ketenagakerjaan Kemenakertrans baik di pusat maupun Kabupaten Timika, Papua adalah menyelidiki penyebab runtuhnya terowongan yang sudah menelan korban tewas hingga 28 orang.

Investigasi akan berlandaskan UU.1/1970 tentang pengawasan dan pasal 87-88 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Menurutnya, jika dalam proses investigasi ini pengawas menemukan adanya kelalaian ataupun kesengajaan dari pihak PT Freeport Indonesia yang mengabaikan prinsip-prinsip K3, maka sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pidana (kurungan dan denda), peringatan hingga penutupan perusahaan.

Audit K3, lanjut Dita, lebih cenderung merupakan tindakan preventif, bukan kuratif. Berdasarkan PP No 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3), audit K3 bukan dilakukan oleh pemerintah/pengawas, melainkan oleh lembaga audit independen yang telah ditunjuk Menakertrans. 

Ada lima lembaga audit K3 independen yang telah mengantongi sertifikat dari Menaker seperti Sucofindo dan Surveyor Indonesia."Salah satu dari mereka dapat melakukan audit K3 terhadap PT Freeport Indonesia," kata Dita. 

Lebih lanjut Dita mengungkapkan pertambangan merupakan bidang kerja yang cukup beresiko. Karena itu penerapan SMK3 di perusahaan pertambangan tidak bisa ditawar-tawar. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement