Rabu 22 May 2013 12:30 WIB

Polsek Gambir Sita Narkoba Senilai Rp 4 M

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Djibril Muhammad
Petugas Kepolisian menggelar barang bukti narkoba beserta pelaku di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (11/4).   (Republika/Adhi Wicaksono)
Petugas Kepolisian menggelar barang bukti narkoba beserta pelaku di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (11/4). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, GAMBIR -- Polsek Metro Gambir berhasil membekuk tiga bandar besar narkoba. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2900 pil ekstasi dan setengah kilogram sabu senilai Rp 4 miliar.

Kapolsek Gambir AKBP Tatan Dirsan mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap di tiga tempat berbeda. Ia menjelaskan, mulanya polisi mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba di Tanah Abang. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial SI pada 12 Mei kemarin.

Menurut Tatan, SI dibekuk saat akan melakukan transaksi di sekitar rel kereta di Tanah Abang. "Polisi berhasil menyita seribu pil ekstasi yang disimpan di bawah jok sepeda motor," kata Tatan menjelaskan.

Dari penangkapan SI, polisi kemudian melakukan pengembangan. Satu hari setelah penangkapan SI, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial HR di sebuah apartemen di Jakarta Barat. HR terbukti memiliki 1900 pil ekstasi.  

Selanjutnya, dari keterangan HR, polisi kembali melakukan pengembangan. Hanya berselang satu hari, petugas kembali menangkap tersangka lainnya yang berinisal NJ di sebuah rumah di Sunter, Jakarta Utara.

Saat ditangkap, NJ menyembunyikan satu paket sabu di ketiaknya. Sementara, empat paket sabu lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian. "Ketiga pelaku ini saling berkaitan," kata Tatan lagi.

Tatan menaksir, semua barang bukti berupa 2900 pil esktasi dan setengah kilogram sabu tersebut bernilai Rp 4 miliar.

Para pelaku yang mengenakan baju tahanan dan penutup kepala tersebut juga dihadirkan di hadapan wartawan. Seorang pelaku berbadan tegap berinisial NJ bahkan sempat menangis ketika ditanyai wartawan.

Para pelaku, lanjut Tatan, dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman pidana maksimal enam tahun dan denda Rp 10 miliar.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement