REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pembebasan sejumlah lahan milik warga Kelurahan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, atas proyek pembangunan ruas Tol Cinere-Jagorawi (Cijago), terus berproses. Di tengah proses pelancaran pembebasan, warga menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk tetap memenuhi janji ganti rugi atas tanah mereka.
Asisten Tata Praja Pemkot Depok, Syaid Cholid, mengatakan soal besaran nilai atas penggantian tanah milik warga harus berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. ''Antara pemerintah dan warga harus sepakat. Penentuan harga lahan pun dilakukan oleh tim apraissal,'' tutur Sayid, Senin (20/5), di Depok.
Ia menjelaskan, terkait pembangunan Tol Cijago Pemkot Depok hanya bertugas untuk memfasilitasi keinginan pemerintah pusat yang harus diketahui oleh masyarakat. ''Pendanaan pembayaran lahan warga pun bukan bersumber dari APBD,'' ujar Sayid.
Sayid mengungkapkan, warga pun sah saja meminta nilai penggantian yang dituntutkan pada pemkot. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan tim appraisal independen. Tim itu juga yang mengukur dan menentukan kelayakan tingkat harga tanah sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP)nya. ''Pemkot itu sudah persatukan harga sebelumnya, melalui tim apresialnya,'' kata Sayid.
Oleh karena itu, jelas Sayid, terkait pembebasan lahan pembangunan ruas Tol Cijago seksi II B saat ini prosesnya masih dalam tahap musyawarah.