Kamis 16 May 2013 20:45 WIB

Persidangan Kasus Anak Pidanakan Ibu Dihentikan

Palu hakim, ilustrasi
Foto: info.ngawitani.org
Palu hakim, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, menghentikan persidangan kasus anak yang mempidanakan ibu kandungnya karena kedua belah pihak antara pelapor dengan terlapor sudah berdamai.

"Kami juga berdasar pada penyampaian jaksa penuntut umum (JPU) yang minta agar kasus dihentikan dan tidak ada penuntutan, bahkan surat itu ditandatangani langsung oleh kepala kejaksaan negeri (Kajari)," kata Ketua majelis hakim Arie S Rantjoko, usai membacakan putusan penghentian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis (16/5).

Bersamaan keluarnya putusan hakim itu, maka ketiga terdakwa yakni ibu pelapor Ny Artija (70 tahun), Ismail (50), dan M Syafi'i (25) warga Lingkungan Gempal, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, tidak bisa dituntut. "Mengadili penuntutan terhadap terdakwa M Syafi'i, Ismail dan Artija tidak dapat diterima. Semua biaya persidangan ditanggung negara," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Artija, Ismail dan Syafi'i menjadi terdakwa dalam kasus pencurian kayu milik keluarganya. Manisa, anak kandung Artija, melaporkan Ismail dan Syaf'i ke kepolisian. Namun dalam pemeriksaan di kepolisian, Artija ikut terseret karena Ismail dan Syafi'i mengaku kalau penebangan kayu atas perintah ibunya itu.

Menurut dia, beberapa pertimbangan yang dipakai oleh majelis hakim dalam penghentian persidangan antara lain pelapor sudah mencabut laporan ke polisi dan kedua belah pihak juga sudah berdamai. "Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak ada aturan penghentian sebuah kasus, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kasus bisa dihentikan jika ada pencabutan laporan dan itupun ada batas waktu maksimal tiga bulan setelah pelaporan," paparnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement