Rabu 15 May 2013 19:37 WIB

Demokrat: Bupati Mandailing Natal Harus Mundur Tanpa Disuruh

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Agus Hermanto (kanan) dan Arya Bima
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Agus Hermanto (kanan) dan Arya Bima

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Hermanto meminta Hidayat Batubara untuk segera mundur sebagai Ketua DPC Kabupaten Mandailing Natal. Ini menyusul penangkapan Bupati Mandailing Natal itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan siang tadi. 

Hidayat ditangkap dalam operasi tangkap tangan dengan dugaan penerimaan hadiah untuk proyek Bantuan Dana Bawaan (BDB). 

"Sesuai dengan pakta integritas Partai Demokrat, Pak Hidayat secara otomatis harus mengundurkan diri," kata Agus saat dihubungi Republika, rabu (15/5).

Tanpa dipaksa DPP, lanjutnya, Hidayat yang telah menandatangani pakta integritas harusnya sudah tahu dampak dari tindakannya ketika melanggar hukum. Karena pakta integritas tersebut merupakan komitmen bersama Demokrat dalam menciptakan partai yang bersih dan berintegritas.

"Cuma kan beliau baru saja ditangkap. Kami rasa begitu urusan dengan KPK jelas, pasti akan menyatakan pengunduran diri," jelas Ketua Komisi X DPR itu.

Penangkapan Hidayat, lanjut Agus, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh kader Demokrat. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, berarti melanggar kesepakatan bersama yang dicetus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono. 

Sehingga tanpa harus dipaksa oleh DPP, kader yang melanggar harus mundur dari jabatan dan keanggotaannya di Demokrat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement