Rabu 15 May 2013 17:44 WIB

Ketua MK Usulkan Sebagian Wewenang Ditjen Pajak Diswastakan

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku bosan melihat penangkapan demi penangkapan terhadap pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan menyarankan ada sebagian pekerjaan diserahkan ke swasta profesional.

"Kalau memang tindakan kolutif, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme, di Ditjen Pajak sudah sedemikian akut, mungkin perlu dipikir ulang untuk menyerahkan sebagian kewenangan Ditjen Pajak ke swasta," kata Akil di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, sebagian pekerjaan yang bisa dialihkan misalnya untuk kolektornya atau penentuan besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak. "Ini kan bisa dihitung oleh kalangan professional," kata Akil.

Hal itu dimungkinkan karena pernah dilakukan oleh Bea Cukai pada jaman Orde Baru, dimana sebagian kewenangan di-"outsource" (alih daya) oleh perusahaan swasta seperti Sucofindo.

Akil mengatakan pengalihan sebagian kewenangan ini tidak berarti menghapus kewenangan yang dialihkan.

"Ini sambil menunggu reformasi birokrasi Dirjen Pajak benar-benar berhasil," kata Akil.

Hal ini diungkapkannya terkait pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, kembali menangkap tangan seorang penyidik pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga menerima suap dari wajib pajak.

Petugas pajak itu dicokok oleh KPK sejak pagi tadi dan tiba untuk pemeriksaan lanjutan di gedung KPK Jakarta pada pukul 12.47 WIB. Oknum pajak tersebut diduga bertugas sebagai pegawai Direktorat Jenderal Wilayah Pajak Jakarta Timur.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement