Rabu 15 May 2013 14:47 WIB

Polda Jatim-PGRI Tolak Kriminalisasi Guru

Seorang guru mengajar siswa kelas 2 yang hanya berjumlah lima murid di lantai SDN V Krasak, kec. Jatibarang, Kab. Indramayu, Jabar, Kamis (17/11). Akibat ruang kelas rusak siswa SDN V Krasak terpaksa belajar di rumah huni guru yang terletak di samping bang
Foto: antara
Seorang guru mengajar siswa kelas 2 yang hanya berjumlah lima murid di lantai SDN V Krasak, kec. Jatibarang, Kab. Indramayu, Jabar, Kamis (17/11). Akibat ruang kelas rusak siswa SDN V Krasak terpaksa belajar di rumah huni guru yang terletak di samping bang

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Kepolisian Daerah dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur sepakat menolak kriminalisasi guru dan polisi akan memproses kasus guru terkait pidana, namun perbuatan tidak menyenangkan yang dimaksudkan untuk pemberian sanksi kepada siswa akan dimaklumi.

"Tugas guru sekarang memang nggak ringan dengan adanya televisi dan media sosial, karena itu selama tindakan guru bukan bersifat pidana, maka tidak perlu kita proses, kecuali kalau sudah fisik, seperti penganiayaan," kata Wakapolda Jatim Brigjen Polisi Drs Bambang Moechgiarto SH MHum di Surabaya, Rabu.

Didampingi Ketua PGRI Jatim Ichwan Sumadi MM dalam Sosialisasi Nota Kesepahaman tentang UU Perlindungan Profesi Guru yang dihadiri 250 peserta dari kalangan PGRI dan Polres se-Jatim itu, ia mengusulkan PGRI membuat peraturan khusus terkait sanksi untuk siswa, misalnya membuat pernyataan tidak akan mengulangi, menyiram tanaman di sekolah, dan sebagainya.

"Saya sendiri sudah mengingatkan anak buah untuk mengubah 'mindset' polisi bahwa polisi itu bukan militeris, tapi pelayan yang menyajikan pelayanan prima untuk masyarakat. Kalau ada polisi yang nakal, maka tanggung jawabnya kembali kepada oknum itu, bukan pada institusi kepolisian," katanya.

Terkait aspek hukum atau pidana, dirinya juga sudah mengingatkan hukum bukan hanya kepastian hukum yang legalistik, namun polisi juga harus memperhatikan hukum dalam konteks keadilan dan manfaat.

"Kalau kita menghukum, tapi hukum itu tidak membuatnya jera, maka buat apa? Tentu, pembinaan lebih tepat. Karena itu, kalau ada pencuri sandal, maka pertimbangan keadilan dan manfaat harus diperhatikan, bukan langsung diproses hingga pengadilan," katanya.

Namun, dia menyarankan PGRI membuat peraturan khusus terkiat pemberian sanksi yang tidak bersifat pidana. "Jadi, kalau guru menerima intimidasi atau ancaman dari wali murid dan anak didik, maka guru perlu dilindungi," katanya.

Senada dengan itu, Ketua PGRI Jatim Ichwan Sumadi MM menegaskan bahwa akhir-akhir ini memang banyak kasus hukum yang melanda guru, namun dirinya tidak memiliki data yang rinci, karena kasus itu umumnya dilaporkan ke PGRI di tingkat kabupaten/kota.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement