Senin 13 May 2013 12:55 WIB

Cegah Penipuan, Kemensos Monitor Berbagai Undian Berhadiah

Rep: Fenny Melisa/ Red: Hazliansyah
Menteri Sosial, Salim Segaf Al-Jufri
Foto: Musiron/Republika
Menteri Sosial, Salim Segaf Al-Jufri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri mengaku prihatin atas lemahnya perlindungan masyarakat dari undian yang menjadi kedok penipuan di masyarakat.

"Kami prihatin masih terjadinya tindak penipuan melalui undian seperti lewat pesan singkat, sms, atau surat, ” kata Salim dalam siaran pers yang diterima Republika Senin (13/5).

Menurut Salim, perlindungan masyarakat dari penipuan melalui undian merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kata dia, Kementerian Sosial (Kemensos) menjalin kerja sama dengan Kominfo, KPI, MUI dan Bareskrim Polri untuk melindungi masyarakat dari penipuan undian.

"Apalagi saat ini perkembangan teknologi infomasi semakin canggih," tutur Salim.

Salim mengungkapkan, untuk melindungi masyarakat dari penipuan undian melalui teknologi informasi akan melibatkan Kominfo, untuk mengetahui dari sisi agama dan ada unsur judi menggandeng MUI, sedangkan terkait unsur hukum dari penipuan undian menggandeng Bareskrim Polri.

Salim menuturkan kerjasama tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai tindak penipuan undian yang merugikan masyarakat, di mana umumnya korban penipuan undian merupakan masyarakat awam hukum yang mudah terkecoh dengan iming-iming undian dan hadiah sejumlah uang ataupun barang tertentu.

"Tidak bisa dibiarkan hal itu. Kemensos terus berupaya memonitor berbagai undian yang beredar di masyarakat," kata Salim.

Hal tersebut, lanjut Salim, sejalan dengan kewenangan Kemensos mengeluarkan perizinan untuk undian berskala nasional. Sedangkan di lingkup lokal, cukup mendapat izin dari dinas sosial.

Salim pun mengimbau pada masyarakat jika mendapat sms, telpon, atau surat yang menyatakan memenangkan undian  maka perlu menghubungi call center resmi atau  menghubungi Kemsos RI/Dinas Sosial untuk memastikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement