Jumat 10 May 2013 21:19 WIB

Pekan Depan, Tersangka Kasus Perpustakaan UI Diumumkan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terkait pengadaan peralatan informasi dan teknologi (IT) di Perpustakaan Universitas Indonesia (UI). KPK juga akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini dan menaikkan statusnya menjadi penyidikan.

"Mudah-mudahan dalam sepekan lah Sprindik (surat perintah penyidikan) akan ditandatangani," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (10/5).

Bambang menjelaskan, saat ini pimpinan KPK sudah menerima laporan hasil penyelidikan terkait kasus pengadaan IT di Perpustakaan UI. Laporan kejadian dalam kasus ini juga sudah ditandatangani pimpinan KPK.

Menurutnya, melihat tahapan yang ada, diperkirakan tak lama lagi pimpinan KPK akan menandatangani sprindik kasus ini. Sehingga tahapan statusnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan dan ada tersangka.

Tak hanya itu, tersangka dalam kasus ini juga sudah disiapkan. Namun ia enggan untuk menjawab siapa pihak UI yang akan ditetapkan sebagai tersangka. "Nanti saja lah kalau itu, tunggu saja," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Republika, penyidik KPK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan mantan pimpinan UI. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik KPK segera menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini dan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Sebelumnya pada tahun lalu, BPK melaporkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 45 miliar dari dua proyek pengadaan barang dan jasa di UI. Proyek pertama adalah proyek kerjasama dengan PT NLL yang dibuat Rektor UI tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan ke Menkeu yang ditunjuk sebagai pengelola aset negara. Sehingga, menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 41 miliar.

Proyek kedua adalah proyek kerjasama pembangunan Rumah Sakit Pendidikan antara UI dengan Japan Internasional Cooperation Agency (JICA) yang karena kelalaian rektor menyebabkan potenis kerugian negara Rp 4 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement