Selasa 07 May 2013 20:30 WIB

Pengacara: Kita Ingin Hercules Ditahan di Polda

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Citra Listya Rini
Hercules
Foto: ROL/Muda Saleh
Hercules

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Hercules sudah masuk tahap dua yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun, pihak Hercules menginginkan agar tokoh pemuda Timor Leste tersebut tetap ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Hercules, Joao Meco mengatakan akan berusaha memohon ke pihak terkait agar tempat tahanan Hercules dan kelompoknya tidak dipindahkan. ''Kita ingin Hercules tetap di sini (Polda Metro Jaya),'' katanya di Jakarta, Selasa (7/5)

Menurut Joao, pihaknya mengkhawatirkan dengan banyaknya tersangka yang harus dipindahkan ke Salemba-Cipinang. Kekhawatiran tersebut terkait kesalahpahaman yang akan memunculkan masalah baru.

Joao juga mengatakan Hercules sudah mengajukan surat agar tetap ditahan ditempat semula. Joao mengaku surat tersebut ditanggapi baik oleh pihak Kejati dan Polda Metro Jaya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement