Kamis 22 Nov 2018 09:38 WIB

Hercules Terancam Tujuh Tahun Penjara

Dia dijerat pasal 170 dan pasal 335 KUHP mengatur tentang pengrusakkan dan kekerasan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Hercules ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena kasus perebutan lahan, Rabu (21/11).
Foto: dok. Polres Jakarta Barat
Hercules ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena kasus perebutan lahan, Rabu (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria yang dikenal sebagai kepala preman, Hercules Rosario Marshal. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hercules terancam tujuh tahun penjara atas perbuatannya yang diduga mengarahkan anak buahnya melakukan tindakan premanisme.

“Ancamannya tujuh tahun penjara. Dia dijerat pasal 170 dan pasal 335 KUHP,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Rabu (21/11) malam.

Pasal tersebut mengatur tentang pengrusakkan dan kekerasan, juga sejumlah barang bukti diamankan oleh kepolisian seperti kwitansi dan bukti pembayaran pemilik lahan kepada sekelompok preman. Penangkapan Hercules ternyata terkait penangkapan 23 orang preman yang 12 di antaranya, mengaku sebagai anak buah Hercules.

Para preman itu menduduki dua lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, dan meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada pemilik ruko. “Padahal itu bukan tanah mereka. Dia disangkakan karena kasus di Kalideres. Penyidikan kami mengerucut ke dia,” kata Edi lagi.

Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Hercules diduga adalah aktor utama atas kasus dugaan pengrusakkan dan pendudukan lahan. Dia diduga sebagai kepala preman atas penyerangan dan penguasaan lahan oleh sekelompok preman, terhadap sejumlah karyawan PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

“Dimana di lokasi tersebut telah dikuasai secara paksa oleh sejumlah orang dan meminta uang sebanyak Rp 500 ribu di setiap penghuni secara paksa. Saat penyerangan, para preman menggunakan senjata tajam,” kata Hengki.

Hercules sendiri ditangkap pada Rabu (21/11) sore, di Komplek Kebon Jeruk Indah Blok E No. 12A, Kembangan, Jakarta Barat. Usai ditangkap, Hercules telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan pengerusakan dan pendudukan lahan.

Hingga kini, kepolisian masih belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait peran Hercules, lantaran masih melakukan pemeriksaan intensif pada Hercules.

Untuk diketahui, Hercules merupakan pimpinan preman yang melakukan tindakan premanisme pada dua lahan yang menjadi jajahan kelompoknya yakni lahan seluas dua hektar milik PT Nila Alam dan tiga hektar milik PT Tamara Garden. Para tersangka dari kelompok Hercules tersebut beraksi dalam menyebar ketakutan ke masyarakat.

Para korban sudah lama merasa ketakutan dengan para tersangka yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam untuk melakukan pemerasan sejak Agustus. Hingga akhirnya berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan mendapat penanganan.

Sementara itu sebelum menangkap Hercules, polisi menangkap 10 orang tersangka berinisal FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka meminta uang jasa pengamanan kepada masing-masing penyewa lahan senilai Rp 500 ribu per bulan.

Selanjutnya, 13 preman ditangkap lagi saat melakukan pembongkaran pagar arkon lahan milik PT Tamara Green Garden. Mereka yang ditangkap yakni Manfred Mulyadi alias Roy, Wawan, Sukri, Olon, Iyep, Cecep, Surya, Jaenul, Agus Suwarsono, Mohamad Yakup, Ace, dan Kurnia.

Sehingga total preman yang ditangkap berjumlah 23 orang. Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam pisau dan golok, linggis, papan plang, surat somasi dan sertifikat lahan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement