Kamis 22 Nov 2018 18:20 WIB

Tangkap Hercules, Polres Jakbar Terima Banyak Karangan Bunga

Ada sebanyak 20 karangan bunga yang dipasang di depan Mapolres Jakbar.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Bayu Hermawan
Pekerja saat memasang karangan bunga di depan Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (22/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja saat memasang karangan bunga di depan Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Kepolisian Resor Jakarta Barat (Mapolres Jakbar) menerima banyak karangan bunga dari warga, pascapenangkapan Hercules Rosario Marshal. Dari pantauan pada Kamis (22/11), ada sebanyak 20 karangan bunga yang dipasang di depan Mapolres Jakbar.

Berbagai macam tulisan dukungan dalam karangan bunga tersebut, misalnya 'Jangan Sampai 3 Kali' dari warga Puri Kembangan, atau 'Hidup Indah Tanpa Premanisme' yang mengatasnamakan pedagang petak sembilan, Glodok, Jakarta Barat.

Sementara, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purnomo menyampaikan, karangan bunga yang dikirim merupakan wujud simpati dari masyarakat dalam pemberantasan aksi premanisme. "Polres Metro Jakarta Barat akan mewujudkan Jakarta Barat menjadi wilayah zero premanisme," katanya.

photo
Pekerja saat memasang karangan bunga di depan Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (22/11).

Baca juga: Polisi Tetapkan Hercules Sebagai Tersangka Pengeroyokan

Seperti diberitakan sebelumnya, Hercules ditangkap anggota Polres Jakbar di kediamannya di Kompleks Kebon jeruk indah, blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, Hercules diduga menjadi otak penyerangan dan penguasaan lahan oleh sekelompok preman terhadap karyawan PT Nila, Kalideres, Jakarta Barat.

"Lokasi di lahan tersebut telah dikuasai secara paksa oleh sejumlah orang dan meminta uang sebanyak Rp 500 ribu kepada penghuni," kata Edy saat dikonfirmasi, Rabu (21/11).

Lahan tersebut, kata Edy, dikuasai oleh 60 orang preman berbekal senjata tajam yang dinilai meresahkan warga dan pengunjung toko di lokasi. "Kelompok preman itu diduga mengintimidasi dan melakukan perusakan serta merebut secara paksa ruko PT Nila di Kalideres," ujar dia.

AKBP Edy mengatakan, saat ini Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penguasaan lahan. "Sudah langsung kami tetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 170 dan 335 KUHP," kata Edy.

photo
Pekerja saat membawa karangan bunga di depan Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (22/11).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement