Rabu 16 Jan 2019 10:06 WIB

Hercules Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Herculi menjadi tersangka dalam kasus penguasaan lahan di Kalideres

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Bayu Hermawan
Hercules ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena kasus perebutan lahan, Rabu (21/11).
Foto: dok. Polres Jakarta Barat
Hercules ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena kasus perebutan lahan, Rabu (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hercules Rosario Marshal, tersangka kasus penguasaan lahan di Kalideres, Jakarta Barat, akan menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hercules diduga mengintimidasi para pemilik gudang dan ruko PT Nila Alam di Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Iya benar sidang hari ini. Kami jam 9 sudah hadir di pengadilan. Hercules dan seluruh pengacara hadir," ujar Wakil ketua tim kuasa hukum Hercules, Ikraman Thalib, Rabu (16/1).

Dalam persidangan itu, ada tiga nomor perkara yang akan disidangkan. Ketiga perkara itu adalah kasus Hercules,  perkara Boby sebagai anak buah Hercules, dan Handi sebagai orang yang diduga memerintahkan Hercules menguasai suatu lahan.

"Perkara  7 nomor Hercules, perkara nomor 6 Boby cs yang tentang keterlibatan 11 orang, kemudian Handi perkara nomor 8. Sama semua hakimnya, paniteranya juga sama," katanya.

Sebelumnya, Hercules terjerat kasus dugaan penguasaan lahan, pemerasan dan pungutan liar. Ia dan anak buahnya disinyalir memeras dan mengintimidasi para pemilik gudang dan ruko PT Nila Alam yang berlokasi di Daan Mogot,  Jakarta Barat.

Kasatreskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Edi Sitepu mengatakan saat ini Hercules masih menjadi tersangka pelanggaran pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang dan orang serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Jadi dia melakukan penyerangan, kemudian mengambil alih kantor pemasaran, kemudian menguasai lahan secara tidak sah. Kemudian ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini," kata Edi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement