Selasa 07 May 2013 15:37 WIB

Card Reader Belum Ada, E-KTP di Foto Copy

 KTP Elektronik atau e-KTP
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
KTP Elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta berharap segera menerima "card reader" untuk membaca data dalam chip kartu tanda penduduk elektronik paling lambat pada akhir 2013.

"Paling lambat akhir tahun ini 'card reader' sudah kami terima karena kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sudah akan berlaku secara nasional mulai Januari 2014 dan KTP lama dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Deddy Feriza di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, dengan "card reader" untuk membaca data dari chip e-KTP, maka masyarakat tidak perlu lagi menggandakan e-KTP dengan fotokopi. "Namun, saat ini kami masih menerapkan sistem fotokopi apabila ada masyarakat yang membutuhkan layanan kependudukan," katanya.

Ia mengatakan, esensi dari e-KTP adalah digitalisasi data kependudukan sehingga seluruh instansi atau lembaga tidak perlu lagi membutuhkan data fisik berupa fotokopi KTP untuk membuktikan tanda kependudukan seseorang.

Data kependudukan, lanjut dia, sudah bisa diakses dengan cara membaca chip yang tertanam di dalam setiap e-KTP. "Jika harus memfotokopi e-KTP, buat apa ada program e-KTP. Pakai saja KTP lama," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran yang meminta agar e-KTP tidak difotokopi karena bisa mengakibatkan rusaknya chip berisi data yang ada di dalam e-KTP.

Di dalam surat edaran tersebut juga meminta agar e-KTP tidak distapler atau perlakuan lain yang bisa merusak fisik e-KTP.

Selain di lingkungan pemerintah, sejumlah lembaga lain yang memerlukan KTP dalam memberikan layanannya adalah perbankan.

"Untuk saat ini, kami masih memfotokopi KTP nasabah sebagai bukti yang harus dipegang dalam pencatatan administrasi," kata Pegawai Bank BNI Unit Trikora Eko Wartanto.

Meskipun demikian, pihaknya siap dengan diberlakukannya e-KTP sehingga tidak lagi memerlukan fotokopi KTP dari nasabah untuk pencatatan administrasi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement