Jumat 26 Jun 2026 10:08 WIB

Ini Penjelasan Polisi Soal Isu Ganjil-Genap di 28 Gerbang Tol di Jakarta

Ramai kabar di medsos pemberlakuan ganjil genap di 28 gerbang tol di Jakarta.

Kendaraan melintasi di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (12/3/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Kendaraan melintasi di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (12/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aturan ganjil genap (gage) di sejumlah gerbang tol di Jakarta bukanlah kebijakan baru. Polisi menyebut hal itu merupakan aturan lama yang bersinggungan langsung dengan jalan protokol ibu kota.

Pernyataan ini menanggapi isu yang tengah ramai di media sosial mengenai kabar pemberlakuan pembatasan kendaraan ganjil genap di 28 gerbang tol keluar-masuk Jakarta. "Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya. Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga

Komarudin menjelaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dalam aturan tersebut, sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga Hayam Wuruk memang wajib menerapkan ganjil genap.

"Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku," katanya.

Komarudin juga meluruskan kesalahpahaman masyarakat yang mengira pembatasan tersebut berlaku di dalam jalur bebas hambatan. "Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," ucapnya.

Terkait kabar mengenai jumlah spesifik "28 titik gerbang tol", Komarudin menyarankan masyarakat untuk memastikan kembali daftarnya ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena regulasi mengenai zonasi jalan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Adapun penindakan terhadap pelanggar di area irisan gerbang tol tersebut tetap berjalan seperti biasa dengan mengandalkan teknologi kamera tilang elektronik (ETLE)

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi