REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta belum bisa mencairkan dana santunan kematian untuk Januari hingga April karena masih menunggu revisi Surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta terkait penerimanya.
"Dari pengajuan yang masuk, sudah ada 86 penerima yang memenuhi syarat untuk memperoleh santunan kematian. Mereka tinggal menunggu pencairan saja," kata Kepala Bidang Bantuan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Tri Maryatun di Yogyakarta, Kamis (2/5).
Menurut dia, pihaknya masih terus menunggu ditandatanganinya revisi surat keputusan tersebut karena tanpa revisi surat keputusan, maka dana belum bisa dicairkan. Dana santunan kematian akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta per ahli waris.
Total dana yang dianggarkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta untuk pemberian santunan kematian pada 2013 mencapai Rp1,44 miliar dengan asumsi ada sekitar 100 kematian dari warga pemegang kartu menuju sejahtera (KMS) per bulannya.
Tujuan pemberian santunan kematian untuk warga pemegang KMS tersebut adalah meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, misalnya pengurusan pemakaman atau kebutuhan lainnya.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta telah meningkatkan besaran santunan kematian hingga dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 600.000.